Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat Diperpanjang: Manfaat dan Kemudahan untuk Warga Bekasi dan Depok

Pemerintah Jawa Barat memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2025. Warga Bekasi dan Depok mendapatkan 3 keuntungan besar, termasuk pembebasan denda dan biaya balik nama.

  • Tanggal
  • :
  • Rabu, 09 Jul 2025 10:30:16
Pemutihan Pajak
Sumber : Istimewa

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan kabar baik bagi para pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara resmi memperpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga tanggal 30 September 2025. Kebijakan ini juga berlaku untuk wilayah Kabupaten Bekasi dan Depok, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (Samsat) Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, menjelaskan bahwa perpanjangan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program pada periode sebelumnya. Program ini menawarkan tiga keuntungan utama, yaitu pembebasan Tunjangan Pokok Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II).

Bagi warga yang memanfaatkan program ini, hanya perlu membayar pajak untuk 2 tahun, yaitu 1 tahun ke depan dan 1 tahun ke belakang. Selain itu, untuk kendaraan yang dimutasi dari luar Jawa Barat, pajak 1 tahun ke depan juga dibebaskan. Fajar menambahkan bahwa hingga akhir Juni 2025, antusiasme masyarakat terhadap program ini cukup tinggi, terutama karena masyarakat mulai menyadari pentingnya tertib administrasi kendaraan.

Untuk mendukung program ini, Samsat Kabupaten Bekasi telah menambah jumlah loket pelayanan, memperpanjang jam operasional, hingga membuka layanan jemput bola melalui Samsat Keliling dan Samsat Gendong. Informasi tentang program ini juga disebarkan melalui kanal digital resmi Samsat dan media sosial. Fajar mengajak masyarakat untuk tidak menunda-nunda memanfaatkan program ini, karena potensi antrian atau lonjakan permintaan pelayanan bisa terjadi pada minggu-minggu terakhir.

Program ini sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak. Dengan demikian, pendapatan daerah yang diperoleh dapat digunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat. Fajar berharap program ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih peduli dan sadar pajak, karena pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan.

Terkait