Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta: Solusi Mudah untuk Penunggak Pajak!
Pemprov Jakarta kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Agustus 2025. Nikmati kemudahan proses pajak tanpa harus ke Samsat, khususnya melalui aplikasi Signal di akhir pekan.
- Kategori
- :
- Mobil
- Tanggal
- :
- Rabu, 18 Jun 2025 00:08:05
- Penulis
- :
- Kata Kunci
- :
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Samsat Aplikasi Pajak Pajak Bermotor

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali hadir di Jakarta! Kali ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberikan kemudahan istimewa bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Program ini digelar dalam rangka memperingati HUT Kota Jakarta ke-498 dan HUT RI ke-80.
Bagi Anda yang merasa kerepotan dengan proses pajak kendaraan, kini tidak perlu lagi datang ke Samsat. Pemprov Jakarta menyediakan layanan pemutihan pajak secara onsite dan online. Khusus di akhir pekan, layanan ini bahkan bisa diakses melalui aplikasi Signal!
Program pemutihan pajak ini merupakan ampunan pajak yang rutin digelar setiap tahun. Namun, kali ini ada yang istimewa karena Pemprov Jakarta memberikan kesempatan lebih lama bagi warga untuk memanfaatkan program ini. Waktu pelaksanaannya mulai dari 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, memberikan kesempatan yang lebih lebar bagi masyarakat untuk mengurus pajak kendaraan mereka.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat Jakarta bisa lebih mudah dan nyaman dalam mengurus pajak kendaraan. Tidak perlu repot-repot mengantri atau repot dengan proses birokrasi yang panjang. Cukup melalui aplikasi, semua proses bisa dilakukan dengan cepat dan praktis.
Jadi, jangan lewatkan kesempatan emas ini! Manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan sebelum 31 Agustus 2025. Dengan demikian, Anda bisa terbebas dari tunggakan pajak dan mendukung program pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.