Pemerintah Jawa Barat memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2025. Warga Bekasi dan Depok mendapatkan 3 keuntungan besar, termasuk pembebasan denda dan biaya balik nama.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat kembali diperpanjang hingga 30 Juni 2025. Dengan membayar pajak satu tahun, warga Jabar bisa bebas dari tunggakan pajak sebelumnya.