Segera Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta!
Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Simak syarat, jadwal, dan manfaatnya untuk warga Jakarta.
- Kategori
- :
- Mobil
- Tanggal
- :
- Senin, 16 Jun 2025 11:33:27
- Penulis
- :
- Kata Kunci
- :
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Bapenda Pajak Bermotor Tunggakan Pajak

Warga Jakarta, jangan lewatkan kesempatan emas ini! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini merupakan bagian dari rangkaian acara HUT Kota Jakarta ke-498 dan HUT RI ke-80.
Apa itu Pemutihan Pajak Kendaraan?
Pemutihan pajak kendaraan adalah program ampunan khusus bagi warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Dengan program ini, masyarakat dapat melunasi pokok pajak tanpa dikenai denda atau bunga keterlambatan.
Kapan Program Ini Berlangsung?
Program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta akan berlangsung dari tanggal 14 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025. Jangan sampai melewatkan batas waktu ini!
Apa Saja Syaratnya?
- Wajib pajak harus melunasi pokok pajak kendaraan.
- Bebas dari sanksi denda dan bunga keterlambatan.
- Program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor.
Manfaatnya Bagi Warga
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa program ini memberikan kemudahan bagi warga untuk melunasi tunggakan pajak. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
Cara Mengikuti Program
Untuk mengikuti program pemutihan, warga dapat langsung datang ke kantor Samsat terdekat. Pastikan untuk membawa dokumen yang diperlukan, seperti STNK dan KTP, untuk memperlancar proses pengurusan.
Jangan ragu untuk memanfaatkan kesempatan ini. Program pemutihan pajak kendaraan adalah bentuk dukungan dari Pemprov DKI Jakarta untuk meringankan beban warga.