Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Diperpanjang hingga 30 Juni 2025

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat kembali diperpanjang hingga 30 Juni 2025. Dengan membayar pajak satu tahun, warga Jabar bisa bebas dari tunggakan pajak sebelumnya.

  • Tanggal
  • :
  • Jumat, 20 Jun 2025 14:20:51
Samsat Jawa Barat
Sumber : Istimewa

Masih ada 10 provinsi di Indonesia yang memberikan kesempatan kepada warga untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Salah satu provinsi tersebut adalah Jawa Barat (Jabar), yang kembali memperpanjang batas waktu program ini hingga 30 Juni 2025.

Program ini memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Dengan membayar pajak untuk satu tahun, sisa tunggakan yang belum dibayarkan akan dihapuskan. Ini merupakan kabar baik bagi masyarakat yang merasa tertekan dengan beban pajak kendaraan.

Informasi ini dikutip dari laman resmi Bapenda Jawa Barat, bapenda.jabarprov.go.id. Dalam laman tersebut, dijelaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak.

Sebelumnya, program ini dijadwalkan berakhir pada awal Juni, namun pemerintah memutuskan untuk memperpanjangnya sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat yang terdampak oleh berbagai kondisi ekonomi. Dengan perpanjangan ini, diharapkan lebih banyak warga yang bisa memanfaatkan program ini untuk merapikan tunggakan pajak mereka.

Program pemutihan pajak kendaraan ini tidak hanya memberikan penghapusan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan untuk tahun 2024 ke bawah, tetapi juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk kembali memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat merasa lega dan lebih siap untuk memenuhi kewajiban pajak di masa mendatang.

Terkait