e-BPKB Resmi Diluncurkan Polri: Syarat dan Keunggulan Teknologi Canggih

Korlantas Polri meluncurkan e-BPKB dengan teknologi chip RFID dan NFC. Cek syarat dan cara membuat BPKB elektronik yang lebih canggih.

  • Tanggal
  • :
  • Rabu, 18 Jun 2025 13:28:35
e-BPKB
Sumber : Istimewa

e-BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik resmi diluncurkan oleh Korlantas Polri. Ini adalah langkah maju dalam digitalisasi dokumen kendaraan di Indonesia.

Untuk membuat e-BPKB, pemilik kendaraan roda empat atau lebih baru bisa mengunjungi kantor pelayanan BPKB di tingkat Polda. Siapkan beberapa dokumen penting seperti KTP, STNK, dan BPKB fisik.

BPKB elektronik tetap berbentuk fisik layaknya buku, namun dilengkapi dengan chip yang menyimpan data kendaraan secara digital. Sistem ini terintegrasi dengan basis data tunggal Korlantas Polri dan lembaga terkait seperti bank dan pegadaian.

Dengan teknologi RFID dan NFC, e-BPKB menawarkan kemudahan akses data kendaraan secara instan. Ini juga mempercepat proses verifikasi dan meminimalkan risiko kehilangan dokumen penting.

Proses pembuatan e-BPKB di kantor Samsat relatif mudah. Pastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum melakukan proses untuk menghindari hambatan.

Dukung inovasi ini untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam pengelolaan dokumen kendaraan bermotor di Indonesia.

Terkait