Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025: Kesempatan Emas untuk Bayar Pajak Tanpa Denda!

Pemprov Jakarta kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2025. Dengan ini, masyarakat bisa melunasi tunggakan pajak tanpa denda. Simak cara ikut dan manfaatnya!

Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Sumber : Istimewa

Berita baik untuk warga Jakarta! Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan kesempatan emas bagi para pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Program pemutihan pajak kendaraan kembali digelar sejak 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Program ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Jakarta untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang belum bisa melunasi kewajiban pajaknya. Dengan mengikuti program ini, para pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat bisa terbebas dari sanksi administratif yang biasanya dikenakan atas keterlambatan pembayaran.

Cara Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan:

  • Lunasi Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan bermotor yang menjadi kewajiban pokok.
  • Bayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Jika kendaraan belum dibalik nama, wajib pajak juga harus melunasi BBNKB.
  • Proses Otomatis: Setelah melunasi kewajiban pokok, sanksi administratif seperti denda dan bunga akan dihapuskan secara otomatis melalui sistem pajak daerah.
  • Tidak Perlu Permohonan Tertulis: Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus, karena seluruh proses sudah terintegrasi dalam sistem.

Manfaat Mengikuti Program Pemutihan Pajak:

  • Terbebas dari Denda: Wajib pajak tidak perlu membayar denda atau bunga tambahan yang biasanya dikenakan.
  • Lebih Ringan: Dengan program ini, beban keuangan masyarakat bisa menjadi lebih ringan.
  • Legalitas Kendaraan Aman: Setelah melunasi kewajiban, kendaraan bisa dibalik nama dan memiliki legalitas yang jelas.

Siapa yang Bisa Ikut?

Program ini berlaku untuk seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB maupun BBNKB di wilayah Jakarta. Kebijakan ini telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.

Jangan Tunggu Terlambat!

Program pemutihan pajak ini hanya berlangsung hingga 31 Agustus 2025. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak tanpa denda. Segera datang ke Samsat terdekat atau manfaatkan layanan pajak online untuk memudahkan proses pembayaran.

Dengan mengikuti program ini, masyarakat tidak hanya bisa merapikan kewajiban pajak, tetapi juga mendukung pendapatan daerah untuk pembangunan Jakarta yang lebih baik.

Terkait