e-BPKB: BPKB Elektronik dengan Chip RFID, Lebih Canggih dan Aman
BPKB elektronik atau e-BPKB resmi diluncurkan Korlantas Polri sejak Maret 2025. Dengan chip RFID, e-BPKB menawarkan kemudahan dan keamanan yang lebih tinggi untuk pengelolaan data kendaraan bermotor.

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB resmi diluncurkan oleh Korlantas Polri sejak Maret 2025. Peluncuran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memenuhi PP No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa e-BPKB masih berbentuk buku namun dengan dimensi yang lebih kecil dibandingkan BPKB lama. 'Ukuran e-BPKB adalah 13 cm x 9 cm, lebih kecil dari BPKB lama yang berukuran 17 cm x 12 cm,' jelasnya.
Salah satu fitur unggulan e-BPKB adalah dilengkapi dengan chip RFID. Chip ini berfungsi sebagai label pengenal yang dapat membaca dan menyimpan data, serta mengirimkan informasi tersebut secara nirkabel melalui gelombang radio.
Teknologi RFID memerlukan dua perangkat utama, yaitu pemindai RFID dan transponder yang berisi antena dan chip untuk menyimpan data. Proses pengidentifikasian objek menggunakan RFID mirip dengan pemindaian barcode, namun dengan kelebihan jarak yang lebih jauh dan kemampuan untuk mengidentifikasi多个 objek secara bersamaan.
Dengan teknologi RFID, e-BPKB menawarkan tingkat keamanan yang lebih tinggi dan kemudahan dalam pengelolaan data kendaraan. Ini merupakan langkah maju dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik yang lebih efisien dan transparan.