e-BPKB Resmi Diluncurkan: Panduan Lengkap Mendapatkan BPKB Elektronik dan Biayanya
Korlantas Polri resmi meluncurkan BPKB elektronik (e-BPKB) untuk kendaraan baru. Simak cara mendapatkan, biaya, dan keunggulannya.

BPKB elektronik atau e-BPKB akhirnya resmi diterbitkan oleh Korlantas Polri. Ini merupakan langkah maju dalam sistem kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia.
Sebagai dokumen resmi yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri, BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor mempunyai peran penting sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Dengan diluncurkannya BPKB elektronik, proses verifikasi kepemilikan kendaraan menjadi lebih mudah dan akurat.
Berbeda dari BPKB model lama, BPKB elektronik dilengkapi dengan teknologi RFID dan NFC. Kehadiran teknologi ini memungkinkan data kendaraan tersimpan secara digital dan terhubung langsung dengan arsip digital. Ini tentu saja meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi pemilik kendaraan.
BPKB elektronik resmi diluncurkan sejak Maret 2025 oleh Korlantas Polri. Peluncuran ini sejalan dengan PP No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Dengan demikian, layanan ini tidak hanya memudahkan masyarakat tetapi juga meningkatkan efisiensi pemerintahan.
Bagi Anda yang ingin mendapatkan BPKB elektronik, berikut adalah beberapa informasi penting. Pertama, BPKB elektronik diterbitkan untuk kendaraan baru. Kedua, proses pembuatan BPKB elektronik relatif mudah dan cepat. Anda hanya perlu mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Korlantas Polri.
Untuk biaya pembuatan BPKB elektronik, saat ini belum ada kenaikan biaya khusus. Anda tetap dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, dengan kehadiran BPKB elektronik, diharapkan proses pembuatan dan perpanjangan menjadi lebih efisien.
Dengan diluncurkannya BPKB elektronik, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam mengelola dokumen kendaraan bermotor mereka. Selain itu, ini juga merupakan langkah nyata dalam mewujudkan sistem pemerintahan yang lebih berbasis elektronik.