Korlantas Polri Luncurkan e-BPKB: 5 Keunggulan yang Wajib Diketahui Pemilik Kendaraan
Korlantas Polri resmi meluncurkan BPKB elektronik (e-BPKB) dengan berbagai keunggulan. Simak 5 kelebihan e-BPKB dibandingkan BPKB lama.
- Kategori
- :
- Mobil
- Tanggal
- :
- Jumat, 13 Jun 2025 13:25:25
- Penulis
- :
- Kata Kunci
- :
- E Bpkb Korlantas Polri Bpkb Elektronik Keunggulan E Bpkb Bpkb Vs E Bpkb

Korlantas Polri telah resmi meluncurkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB. Peluncuran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam pengelolaan dokumen kendaraan.
BPKB elektronik hadir dengan 5 keunggulan utama dibandingkan dengan BPKB model lama. Pertama, ukurannya lebih kecil, yaitu 13 cm x 9 cm, jika dibandingkan dengan BPKB lama yang berukuran 17 cm x 12 cm. Kedua, e-BPKB dilengkapi dengan chip RFID yang meningkatkan sistem keamanan dan memudahkan deteksi identitas kendaraan. Ketiga, e-BPKB dapat terkoneksi dengan NFC di smartphone, memungkinkan pemilik kendaraan untuk melakukan berbagai transaksi atau pengecekan secara digital. Keempat, proses mutasi kendaraan lebih cepat, dari yang biasanya berbulan-bulan menjadi hanya satu hari. Terakhir, e-BPKB tetap berbentuk buku, sehingga tetap familiar bagi pemilik kendaraan, meskipun dengan dimensi yang lebih compact.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa e-BPKB mulai diterbitkan sejak Maret 2025. Ia juga menambahkan bahwa BPKB lama masih berlaku, dan pemilik kendaraan akan mendapat e-BPKB baru saat mengurus balik nama atau membeli kendaraan baru.
Peluncuran e-BPKB ini juga sejalan dengan implementasi Peraturan Pemerintah No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Dengan demikian, layanan kepolisian semakin maju dan sesuai dengan tuntutan zaman.