Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Bangka Belitung 2025: Antusiasme Masyarakat Capai 12.943 Unit

Selama program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Bangka Belitung 2025, lebih dari 12 ribu kendaraan telah memanfaatkan keringanan denda. Program ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran pajak sekaligus mendukung PAD daerah.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Bangka Belitung
Sumber : Istimewa

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Bangka Belitung (Babel) kembali menunjukkan keberhasilannya dalam memperbaiki kedisiplinan masyarakat terhadap kewajiban pajak. Dalam jilid kedua program ini pada tahun 2025, lebih dari 12 ribu kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, telah memanfaatkan keringanan denda yang ditawarkan pemerintah daerah. Program yang dimulai sejak awal September hingga Oktober 2025 ini diharapkan menjadi solusi bagi penunggak pajak sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.

Menurut data yang diperoleh dari Direktorat Lalu Lintas (Dir Lantas) Polda Babel, Kombes Pol. Pringadhi Suparjan, total kendaraan yang telah mengikuti pemutihan mencapai 12.943 unit. Angka ini terdiri dari 10.291 unit kendaraan roda dua dan 2.652 unit kendaraan roda empat atau lebih. Program ini, yang diumumkan melalui laman resmi tribratanews.polri.go.id, menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa beban denda.

Kombes Pol. Pringadhi menjelaskan bahwa program pemutihan ini tidak hanya membantu masyarakat mengurangi beban administratif, tetapi juga menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Dengan adanya pemutihan ini, kami berharap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak secara rutin meningkat. Apalagi saat ini pemerintah sedang menggulirkan program ini, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkannya," ujarnya dalam wawancara yang dilansir pada 23 Oktober 2025.

Program pemutihan yang berlangsung selama satu bulan lebih ini memanfaatkan sistem Samsat Online sebagai sarana administrasi. Melalui platform digital ini, wajib pajak dapat menyelesaikan kewajibannya secara transparan dan efisien. Kombes Pringadhi menekankan bahwa kendaraan roda dua mendominasi partisipasi program, dengan angka 10.291 unit, sementara kendaraan roda empat mencapai 2.652 unit. Hal ini menunjukkan bahwa sepeda motor menjadi fokus utama dalam upaya pemerintah untuk menarik partisipasi.

Dari sisi administrasi, program ini juga berdampak signifikan pada penerimaan daerah. Dengan peningkatan jumlah kendaraan yang terdaftar, PAD Babel di sektor pajak kendaraan diperkirakan akan meningkat secara signifikan. Selain itu, program ini juga berkontribusi pada peningkatan kesadaran hukum masyarakat, terutama dalam mematuhi aturan lalu lintas dan kewajiban pajak.

Menurut Kombes Pringadhi, keberhasilan program pemutihan ini tidak terlepas dari kolaborasi antara pemerintah daerah dan instansi terkait, seperti Samsat serta kepolisian. "Kami berharap program ini dapat terus ditingkatkan kualitasnya, baik dari segi pelayanan maupun edukasi kepada masyarakat," tambahnya. Ia juga mengimbau masyarakat yang belum memanfaatkan program untuk segera melakukannya sebelum masa pemutihan berakhir.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan, prosedurnya cukup sederhana. Wajib pajak dapat mengakses Samsat Online atau mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk menyelesaikan administrasi. Program ini juga memberikan keringanan tarif denda, sehingga menjadi alternatif bagi penunggak pajak yang ingin menyelesaikan kewajiban tanpa beban finansial berlebihan.

Sebagai langkah lanjutan, pemerintah Babel berencana untuk mengevaluasi hasil program pemutihan ini. Evaluasi akan mencakup partisipasi masyarakat, efektivitas sistem, dan dampak terhadap PAD. Jika berhasil, program serupa akan digulirkan di tahun mendatang dengan peningkatan cakupan dan fasilitas.

Program pemutihan pajak kendaraan di Babel 2025 ini menjadi contoh bagaimana inisiatif pemerintah daerah dapat memperkuat tata kelola administrasi pajak sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan partisipasi aktif wajib pajak, diharapkan ekosistem pajak di Babel akan lebih sehat dan berkelanjutan untuk masa depan.

Terkait