Pahami Perbedaan Dokumen Saat Membeli Mobil Bekas Eks Perusahaan, Ini yang Wajib Diketahui!

Membeli mobil bekas eks perusahaan memiliki perbedaan dalam dokumen yang diperlukan. Simak informasi penting tentang surat pelepasan instansi dan proses balik nama.

Koleksi mobil bekas
Sumber : AI

Ketika memutuskan untuk membeli mobil bekas, ada beberapa perbedaan penting yang perlu diketahui, terutama jika mobil tersebut bekas milik perusahaan. Perbedaan utama terletak pada dokumen yang harus diproses.

Untuk mobil bekas yang berasal dari pemakaian pribadi, biasanya pembeli hanya memerlukan STNK, BPKB, dan faktur jika ada. Namun, hal ini berbeda jika mobil bekas tersebut berasal dari perusahaan.

Menurut Jimmy, Head of Sales Power Auto, ada dokumen tambahan yang harus diperhatikan. "Surat Pelepasan Instansi atau surat pelepasan aset dari perusahaan adalah dokumen penting yang harus ada saat membeli mobil bekas eks perusahaan," jelas Jimmy.

Surat Pelepasan Instansi ini memiliki peran krusial, terutama jika pembeli berencana untuk melakukan balik nama kendaraan ke atas nama pribadi. Dokumen ini menjadi syarat utama dalam proses tersebut.

Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Pol Taslim Chairudin, juga menegaskan pentingnya surat pelepasan. Menurutnya, surat ini merupakan salah satu syarat wajib untuk balik nama mobil eks PT.

Namun, jika perusahaan tidak menyediakan surat pelepasan, pembeli tetap memiliki opsi lain. Taslim menjelaskan bahwa bukti jual-beli yang valid dari perusahaan sudah cukup untuk mengurus ganti nama.

Dengan memahami dokumen yang diperlukan, proses pembelian mobil bekas eks perusahaan dapat berjalan lebih lancar dan terhindar dari masalah hukum di masa depan.

Terkait