Program Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Diperpanjang hingga Akhir 2025: Ini Keringanan yang Diberikan!

Pemprov Riau memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2025. Dapatkan informasi lengkap tentang keringanan denda, diskon pajak, dan syarat pengajuan. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Pemutihan Pajak Kendaraan Riau
Sumber : Istimewa

Provinsi Riau kembali memberikan keringanan bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan ini, yang awalnya dijadwalkan berakhir pada Agustus 2025, telah diperpanjang hingga 15 Desember 2025 sesuai Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.789/VIII/2025. Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau (@bapendariau), yang menjadi referensi utama bagi masyarakat.

Program ini dirancang untuk mendorong masyarakat yang tertunggak pajak segera melunasi kewajibannya tanpa terbebani denda atau sanksi administrasi. Berdasarkan data Bapenda Riau, hingga kuartal kedua 2025, tercatat lebih dari 120.000 kendaraan bermotor yang belum menyelesaikan pembayaran pajak, dengan total tunggakan mencapai Rp 250 miliar. Perpanjangan program diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah sekaligus meringankan beban wajib pajak.

Keringanan yang Ditawarkan

1. **Penghapusan Denda Administrasi**: Wajib pajak yang menunggak lebih dari dua tahun hanya diminta melunasi pokok pajak satu tahun terakhir dan tahun berjalan. Sanksi administrasi (denda) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk angkutan umum dihapuskan.

2. **Diskon 10% untuk Pembayaran Tepat Waktu**: Pemilik kendaraan yang telah membayar pajak secara teratur selama tiga tahun berturut-turut akan mendapatkan potongan 10% dari total pajak yang terutang.

3. **Pengurangan 50% Pajak Mutasi Masuk**: Kendaraan yang berasal dari luar Riau dan akan dimutasi masuk akan dikenai pajak dasar sebesar 50% pada tahun pertama. Keringanan ini bertujuan mempermudah pemindahkotaan kendaraan.

4. **Pembebasan Sanksi Administrasi**: Seluruh wajib pajak yang memanfaatkan program ini dijamin tidak akan dikenai denda tambahan, termasuk untuk kendaraan dengan status pajak tertunggak selama bertahun-tahun.

Syarat Pengajuan Pemutihan

Untuk memanfaatkan program ini, wajib pajak diwajibkan menyiapkan dokumen berikut:

  • STNK atau BPKB kendaraan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik
  • Surat Keterangan Lunas (SKL) jika sudah pernah membayar sebagian
  • Surat Mutasi Masuk untuk kendaraan dari luar daerah

Pengajuan dapat dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat atau melalui layanan online via aplikasi Bapenda Riau. Proses verifikasi dan pembayaran dilakukan dalam satu hari kerja, dengan pembuatan STNK baru atau perpanjangan otomatis.

Manfaat Ekonomi dan Sosial

Perpanjangan program ini tidak hanya memberikan keringanan finansial, tetapi juga berdampak positif pada perekonomian Riau. Dengan peningkatan jumlah kendaraan yang terdaftar, pemerintah daerah dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), yang selanjutnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.

Sebagai contoh, program serupa pada 2023 berhasil mengumpulkan Rp 180 miliar dari 80.000 kendaraan yang ikut serta. Dengan perpanjangan hingga akhir 2025, target PAD diperkirakan mencapai Rp 350 miliar, yang akan digunakan untuk proyek jalan provinsi dan pengembangan transportasi umum.

Peringatan untuk Wajib Pajak

Kepala Bapenda Riau, M. Nizar, mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program ini sebelum jatuh tempo. “Jangan tunda lagi. Tunggakan pajak tidak hanya berisiko dikenai sanksi di masa depan, tetapi juga memengaruhi nilai kendaraan dan hak kepemilikan,” ujarnya dalam konferensi pers.

Bagi yang masih bingung, Bapenda menyediakan layanan konsultasi gratis melalui call center 0761-21345 atau layanan WhatsApp di 0812-7654-3210. Selain itu, kantor Samsat di 12 kabupaten/kota se-Riau siap melayani dengan jam operasional Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Program pemutihan ini menawarkan jalan keluar bagi wajib pajak yang ingin melunasi kewajiban tanpa beban denda. Jangan sia-siakan kesempatan hingga 15 Desember 2025. Segera kunjungi Samsat terdekat atau akses layanan online Bapenda Riau!

Terkait