Waspada Penipuan e-Tilang: Ciri-Ciri dan Cara Memastikan Keaslian Tilang Elektronik
Masyarakat diimbau waspada terhadap modus penipuan e-Tilang yang marak belakangan ini. Berikut ciri-ciri dan cara memastikan keaslian tilang elektronik.

Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan sistem tilang elektronik (e-Tilang). Belakangan ini, banyak beredar pesan singkat atau pesan WhatsApp yang menginformasikan bahwa seseorang terkena tilang dan diminta untuk segera menyelesaikan denda melalui kode blanko dan pembayaran BRIVA (BRI Virtual Account).
Pelaku penipuan biasanya menyertakan link atau tautan yang mengarah ke laman tidak resmi, dengan tujuan untuk mengelabui korban agar mengikuti instruksi pembayaran. Tidak sedikit korban yang akhirnya mengalami kerugian finansial setelah terjebak dalam modus ini.
Kepolisian Republik Indonesia telah menegaskan bahwa penanganan tilang elektronik tidak dilakukan melalui pesan WhatsApp, SMS, atau link mencurigakan. Seluruh informasi resmi terkait e-Tilang hanya disampaikan melalui situs resmi instansi kepolisian atau surat resmi yang dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Sebagai contoh, pihak Kejaksaan RI telah menginformasikan bahwa link https://tilang-kejaksaans.top adalah palsu dan bukan link resmi dari Kejaksaan RI. Masyarakat diharapkan lebih teliti dalam memverifikasi informasi sebelum melakukan tindakan apa pun.
Ciri-Ciri Modus Penipuan e-Tilang yang Perlu Diwaspadai
- Mengirim pesan berisi tuduhan pelanggaran lalu lintas secara sepihak tanpa bukti yang jelas.
- Menyertakan kode pembayaran BRIVA dan kode blanko tilang yang tidak dapat diverifikasi keasliannya.
- Mencantumkan tautan atau link yang mengarah ke situs tidak resmi atau mencurigakan.
- Meminta transfer uang secara langsung dengan dalih untuk menghindari proses hukum.
Cara Memastikan Tilang Elektronik Resmi
Untuk memastikan apakah kendaraan Anda benar-benar terkena tilang ETLE, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
- Kunjungi laman resmi Korlantas Polri di https://etle.polri.go.id/check-data-vehicle.
- Masukkan data kendaraan, seperti nomor pelat, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan informasi di STNK.
- Klik tombol “Cek Data” untuk memulai pengecekan.
- Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul notifikasi bertuliskan “No data available”.
- Jika terdeteksi pelanggaran, akan ditampilkan informasi lengkap seperti waktu pelanggaran, lokasi, status tilang, dan tipe kendaraan.
Pengecekan ini tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan kapan saja. Langkah ini penting dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi, terutama jika Anda menerima pesan mencurigakan terkait tilang elektronik.
Sebagai tambahan, sanksi pelanggaran ETLE tetap mengacu pada aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan dan tidak terpancing untuk mengikuti instruksi yang mencurigakan.