Edukasi dan Penutupan Perlintasan Kereta: Upaya PT KAI Cegah Kecelakaan di Titik Rawan
PT Kereta Api Indonesia (Persero) gencar lakukan penutupan 305 perlintasan sebidang dan sosialisasi keamanan di 1.832 lokasi. Jakarta masih jadi wilayah terbanyak dengan risiko tinggi. Simak langkah preventif dan kolaboratif KAI menjaga keselamatan perjalanan kereta.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus berupaya meminimalkan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang yang dianggap sebagai zona rawan lalu lintas terbesar. Dalam kurun waktu Januari hingga November 2025, KAI mencatat telah menutup 305 titik perlintasan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan raya maupun kereta api. Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan keselamatan transportasi di Indonesia.
Upaya preventif tidak hanya berfokus pada penutupan fisik perlintasan, tetapi juga melibatkan edukasi aktif kepada masyarakat. Data menunjukkan bahwa KAI telah menyelenggarakan 1.832 sesi sosialisasi di berbagai wilayah, termasuk pemasangan spanduk informasi di lokasi strategis dan kerja sama dengan komunitas pecinta kereta. Kegiatan ini khusus ditujukan untuk wilayah dengan mobilitas tinggi seperti Jakarta, Medan, dan Surabaya, yang memiliki risiko kecelakaan lebih besar.
Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, menyatakan bahwa pendekatan edukasi dilakukan secara intensif di seluruh daerah. "Kami ingin masyarakat paham bahwa melintas di perlintasan kereta harus dilakukan dengan kewaspadaan ekstra. Setiap langkah kecil, seperti berhenti sejenak dan memastikan aman, bisa menyelamatkan nyawa," jelasnya. Dalam periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), KAI bahkan menyiagakan 298 Penjaga Jalan Lintasan (PJL) tambahan di lokasi perlintasan yang padat.
Statistik terbaru menunjukkan bahwa hingga Desember 2025, terdapat 276 titik rawan di seluruh jaringan rel kereta. Dari jumlah tersebut, 97 titik berada di perlintasan berpintu, dengan Daop 1 Jakarta sebagai wilayah paling berisiko dengan 20 titik. Sementara itu, perlintasan tidak berpintu mencapai 179 titik, terbanyak di Divre I Sumatra Utara dan Daop 1 Jakarta masing-masing 29 titik. Angka ini menjadi dasar KAI untuk memperkuat pengawasan dan kampanye keselamatan.
Secara nasional, terdapat 3.777 perlintasan sebidang, dengan 2.763 perlintasan resmi dan 1.014 perlintasan liar. Dari total tersebut, hanya 1.862 perlintasan yang dijaga, sementara 901 lainnya belum memiliki penjaga. Situasi ini menempatkan Jakarta sebagai wilayah dengan jumlah perlintasan tanpa pengawasan tertinggi di Indonesia. KAI berkomitmen untuk terus menutup perlintasan liar yang berpotensi mengganggu operasional kereta.
Untuk memastikan kepatuhan, KAI mengedepankan regulasi yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut memberikan sanksi hukuman penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp750.000 bagi pelanggar. "Kami tidak hanya mengedukasi, tetapi juga siap menindak tegas pelanggaran melalui jalur hukum," tegas Anne. Langkah ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menghormati aturan keselamatan.
KAI juga menekankan pentingnya kewaspadaan selama periode liburan, terutama Nataru, yang selalu diikuti peningkatan aktivitas masyarakat. "Berhenti sejenak, lihat kanan-kiri, dan pastikan aman sebelum melintas. Langkah sederhana ini berdampak besar bagi keselamatan bersama," ajak Anne. Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, komunitas, dan masyarakat, KAI optimis dapat mengurangi angka kecelakaan di perlintasan kereta dalam beberapa tahun ke depan.
Upaya ini tidak hanya menitikberatkan pada penutupan fisik atau sanksi hukum, tetapi juga membangun kesadaran kolektif. Dengan pendekatan edukasi yang kreatif, seperti kampanye media sosial dan kolaborasi dengan sekolah, KAI berharap masyarakat semakin memahami bahwa keselamatan di perlintasan kereta adalah tanggung jawab bersama. Masa depan transportasi yang aman bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, operator, dan pengguna jalan raya.