Batas Usia untuk Mempunyai SIM di Indonesia, Tidak Semua 17 Tahun!
Tahukah Anda bahwa batas usia minimal untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia tidak selalu 17 tahun? Beberapa jenis SIM memiliki persyaratan usia yang lebih tinggi.
- Kategori
- :
- Mobil
- Tanggal
- :
- Selasa, 24 Jun 2025 17:28:12
- Penulis
- :
- Kata Kunci
- :
- Sim Batas Usia Sim Syarat Sim Polri Sim A Sim C Sim D Sim D1 Sim C1 Sim C2 Sim A Umum Sim B1

Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan dokumen penting yang harus dimiliki setiap pengemudi di Indonesia. Namun, tidak banyak yang tahu bahwa batas usia minimal untuk memiliki SIM tidak selalu 17 tahun. Beberapa jenis SIM memiliki persyaratan usia yang lebih tinggi.
Menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, berikut adalah batasan usia untuk setiap jenis SIM:
- Usia minimal 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1.
- Usia minimal 18 tahun untuk SIM C1.
- Usia minimal 19 tahun untuk SIM C2.
- Usia minimal 20 tahun untuk SIM A Umum dan SIM B1.
Untuk memperoleh SIM, pemohon harus melalui beberapa tahapan, mulai dari pendaftaran hingga ujian yang ditetapkan oleh Kepolisian RI. Proses penerbitan SIM dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.
Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan, termasuk batas usia yang berlaku untuk jenis SIM yang Anda inginkan sebelum melakukan pendaftaran.