Penggunaan Pelat Nomor Palsu: Ancaman Serius yang Butuh Penindakan Tegas

Penggunaan pelat nomor palsu di jalan raya semakin menjadi masalah serius yang harus ditangani dengan tegas. Kasus seperti Nissan Juke di Banyuwangi menunjukkan arogansi pengendara yang tidak bertanggung jawab.

Pelat Nomor Palsu
Sumber : Istimewa

Penggunaan pelat nomor palsu di jalan raya kini semakin menyeruak dan menjadi ancaman serius bagi keselamatan berkendara. Kasus yang terjadi di Banyuwangi, seperti Nissan Juke dengan pelat nomor B 05 CROT, menjadi contoh nyata dari arogansi dan ketidakbertanggungjawaban sebagian pengendara.

Menurut Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum, penggunaan pelat nomor palsu tidak hanya merugikan pengguna jalan lainnya, tetapi juga melemahkan penegakan hukum di Indonesia. Ia menekankan pentingnya sanksi yang lebih berat untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar.

Sanksi saat ini, yaitu pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000, dirasa belum cukup untuk mengurangi kasus pelanggaran ini. Budiyanto menyarankan agar pelanggar dikenakan denda maksimal melalui putusan pengadilan dan kendaraan mereka disita hingga ada keputusan hukum yang tetap.

Penertiban terhadap tempat-tempat yang memproduksi pelat nomor palsu juga menjadi langkah penting untuk mengatasi masalah ini. Jika ada dugaan pemalsuan STNK, proses tersebut harus dilimpahkan kepada pihak yang berwenang untuk penanganan lebih lanjut.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan penggunaan pelat nomor palsu dapat ditekan dan para pelanggar akan berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan yang melanggar hukum. Masyarakat juga perlu menyadari bahwa penggunaan pelat nomor palsu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan di jalan raya.

Mari kita dukung upaya penegakan hukum agar lalu lintas menjadi lebih aman dan tertib. Dengan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat, kita dapat meminimalisir kasus pelanggaran ini dan menciptakan jalan raya yang lebih nyaman bagi semua pengguna.

Terkait