ETLE: Apakah Denda Tilang Membengkak Jika Tidak Segera Dibayar?
Pahami sistem tilang elektronik ETLE, bagaimana denda bekerja, dan pentingnya klarifikasi serta pembayaran denda tepat waktu untuk menghindari konsekuensi lebih lanjut.
- Kategori
- :
- Mobil
- Tanggal
- :
- Minggu, 15 Jun 2025 20:00:20
- Penulis
- :
- Kata Kunci
- :
- Etle Denda Tilang Polisi Lalu Lintas Pembayaran Denda Tilang Elektronik

ETLE: Apakah Denda Tilang Membengkak Jika Tidak Segera Dibayar?
Belakangan, masyarakat dihebohkan dengan kabar bahwa denda tilang elektronik (ETLE) akan membengkak jika tidak segera dibayar. Benarkah demikian? Mari kita ulas tuntas.
Apa Itu ETLE?
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan kamera pengawas yang dipasang di berbagai titik strategis. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara, mengurangi interaksi langsung antara pengendara dan petugas, serta meminimalkan praktik pungutan liar.
Bagaimana ETLE Bekerja?
ETLE mampu mendeteksi pelanggaran seperti menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, atau tidak memakai helm secara otomatis. Pengendara yang tertangkap kamera akan menerima surat konfirmasi yang dilengkapi dengan bukti visual, seperti foto atau video.
Denda Tilang ETLE: Benar atau Hoax?
Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, menegaskan bahwa denda tilang ETLE tetap sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Tidak ada tambahan denda di luar ketentuan yang berlaku. Namun, ada batas waktu pembayaran denda, yaitu 14 hari setelah surat konfirmasi diterima.
Apa Yang Terjadi Jika Tidak Melapor?
Jika pengendara tidak melapor setelah 14 hari, kendaraan akan terblokir secara otomatis. Blokir ini akan terdeteksi saat pengendara mengurus surat-surat kendaraan di Samsat. Oleh karena itu, diharapkan masyarakat segera melakukan klarifikasi dan membayar denda.
Imbauan Polisi
Polisi juga mengimbau pengendara untuk tidak menutupi atau mengubah pelat nomor kendaraan untuk menghindari tilang ETLE. Tindakan tersebut dapat dijerat dengan sanksi hukum, seperti Pasal 280 jo 68 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009.
Cara Cek Tilang ETLE
Berikut cara cek tilang ETLE:
- Kunjungi laman https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/konfirmasi
- Masukkan nomor referensi
- Klik 'Lanjut' untuk melihat identitas pengendara dan kendaraan yang melakukan pelanggaran
Dengan sistem ETLE, diharapkan lalu lintas menjadi lebih tertib dan transparan. Masyarakat diharapkan dapat memahami dan mematuhi peraturan lalu lintas untuk meningkatkan keselamatan bersama.