Insentif Otomotif 2026 Masih Abu-Abu, Ini Sikap Menkeu Purbaya
Menkeu Purbaya sebut insentif otomotif 2026 masih dikaji bersama Kemenperin.
Highlights:
- Keputusan insentif otomotif 2026 belum final
- Menkeu akan bahas proposal bersama Kemenperin
- Fokus insentif: teknologi, TKDN, dan standar emisi
- Mobil listrik berbasis nikel berpeluang dapat insentif lebih besar
- Penjualan mobil 2025 masih tertekan, turun hampir 10%
Nasib insentif otomotif pada 2026 masih berada di area abu-abu. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, hingga awal Januari 2026, pemerintah belum mengambil keputusan terkait kelanjutan stimulus bagi industri otomotif nasional. Meski demikian, wacana tersebut tetap terbuka untuk dibahas bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Purbaya mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan diskusi lanjutan dengan Kemenperin, yang sebelumnya disebut telah menyiapkan proposal insentif otomotif. Namun, ia menegaskan bahwa hingga saat ini surat resmi tersebut belum masuk ke meja Kementerian Keuangan, sehingga pembahasan internal belum bisa dilakukan.
Menurut Purbaya, usulan insentif yang disiapkan Kemenperin tidak lagi bersifat umum, melainkan lebih selektif dan berbasis pada arah kebijakan industri jangka panjang. Beberapa aspek utama yang menjadi sorotan antara lain penggunaan teknologi kendaraan, pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta batas emisi gas buang.
Salah satu poin yang mencuri perhatian adalah peluang insentif lebih besar bagi kendaraan listrik berbasis baterai nikel. Skema ini dinilai sejalan dengan strategi hilirisasi sumber daya alam Indonesia. Sebaliknya, kendaraan listrik yang menggunakan baterai lithium ferro phosphate (LFP) disebut berpotensi mendapatkan insentif lebih terbatas.
Kebijakan ini tak lepas dari langkah pemerintah yang menghentikan insentif impor utuh atau completely built up (CBU) untuk mobil listrik murni per 31 Desember 2025. Memasuki periode 2026–2027, produsen kendaraan listrik diwajibkan memenuhi komitmen produksi dalam negeri dengan skema 1:1 sesuai peta jalan TKDN.
Dalam skema tersebut, produsen harus memastikan kesetaraan spesifikasi teknis antara kendaraan impor dan produksi lokal, mulai dari daya motor listrik hingga kapasitas baterai. Jika komitmen tersebut tidak dipenuhi, pemerintah berhak mencairkan bank garansi yang telah disetorkan sebagai bentuk sanksi.
Di sisi lain, insentif perpajakan masih dipandang sebagai salah satu instrumen yang mampu mendorong daya beli masyarakat. Pengalaman pada 2021–2022 menjadi referensi kuat, ketika insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah berhasil mengerek penjualan mobil nasional hingga menembus angka lebih dari satu juta unit pada 2022.
Namun, Purbaya menekankan bahwa kondisi saat ini berbeda. Ia menilai pelemahan penjualan kendaraan sepanjang 2025 lebih disebabkan oleh perlambatan ekonomi, bukan semata-mata karena ketiadaan insentif. Data Gaikindo mencatat penjualan mobil secara wholesales pada Januari–November 2025 turun 9,6% secara tahunan menjadi 710.084 unit. Penjualan ritel pun melemah 8,4% menjadi 739.977 unit.
Meski demikian, Purbaya tetap optimistis menatap 2026. Ia meyakini bahwa perbaikan ekonomi dan peningkatan daya beli masyarakat akan menjadi faktor utama pemulihan pasar otomotif. Pemerintah pun menargetkan pertumbuhan ekonomi mendekati 6% agar konsumsi, termasuk pembelian kendaraan, kembali tumbuh positif.
“Ke depan, penjualan mobil harusnya naik bukan karena insentif, tetapi karena daya beli masyarakat membaik seiring ekonomi yang lebih kuat,” tegas Purbaya.